PBNU sebut Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART
Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU
Masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat.